Jumat, 07 Oktober 2011

Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka

"(SKU Rakit No. 3)"


Berdasarkan SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 055 tahun 1982, tanda pengenal dalam gerakan pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.  Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya terdiri dari 5 macam tanda, yaitu :


1) Tanda Umum
          Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera  maupun puteri, misalnya : 

a. Tanda Tutup Kepala
b. Setangan Leher atau Pita Leher
c. Tanda Pelantikan (Cikal)
d. Tanda Harian (Gudep)
e. Tanda Kepramukaan Sedunia




2) Tanda Satuan
          Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional. Misalnya :

a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
 f. Tanda Satuan lainnya.




3) Tanda Jabatan
          Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka. Misalnya :

a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina :  Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
 f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
g. Tanda Jabatan lainnya.




4) Tanda Kecakapan
          Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya. Misalnya :

a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga             : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2) Untuk Pramuka Penggalang  : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
3) Untuk Pramuka Penegak        : Tingkat Bantara dan Laksana
4) Untuk Pramuka Pandega       : Tingkat Pandega
5) Untuk Pembina Pramuka       : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus
1) Untuk Pramuka Siaga             : Tidak ada tingkatan
2) Untuk Pramuka Penggalang  : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
3) Untuk Pramuka Penegak        : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
4) Untuk Pramuka Pandega       : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
5) Untuk Instruktur                         : Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka       : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1) Untuk Pramuka Siaga
2) Untuk Pramuka Penggalang 
3) Untuk Pramuka Penegak
4) Untuk Pramuka Pandega




5) Tanda Penghargaan
          Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia. Misalnya :

a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
1) Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
2) Bintang Tahunan
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
1) Bintang Tahunan
2) Lencana Pancawarsa
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Jasa :
a) Dharma Bakti
b) Melati
c) Tunas Kencana
c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemerintah Negara Lain
3) Pemerintah Republik Indonesia



Rabu, 05 Oktober 2011

Makna Lambang Gerakan Pramuka

Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang menghiaskan sifat, keadaan, nilai, dan norma yang dimiliki oleh setiap anggota pramuka. Lambang tersebut digunakan sejak 16 Agustus 1961 , dan diciptakan oleh Bapak Soehardjo Admodipuro. Beliau adalah seorang pembina pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Dep.Pertanian. Lambang ini ditetapkan dengan No.06/KN/72 tahun 1972 pada tanggal 31 Januari 1972. Lambang gerakan pramuka disebut Silhouette Tunas Kelapa. Makna dari lambang gerakan pramuka adalah sebagai berikut  :


1. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal;
2. Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun;
3. Nyiur dapat tumbuh di mana saja;
4. Pohon nyiur tumbuh lurus ke atas;
5. Akar pohon nyiur tumbuh kuat dan erat dalam tanah;
6. Nyiur adalah pohon yang serbaguna, dari akar samapai ujung atas pohonnya; (setidaknya ada 9 bagian tumbuhan yang bermanfaat, apa saja?)

Sabtu, 01 Oktober 2011

My Love Story "Dewaruci"


Dewaruci's Logo


Dewaruci adalah sebuah nama gugus depan smp ku dlu,SMP N 1 Bengkulu..sering disingkat jd (DR)..:)
ak pun tag tw mengapa sampe saat neh diriku tag bisa meninggalkan yang nama nya PRAMUKA,apalagi Gudep Dewaruci..i'm very love it..:)
dari tahun ke tahun, ada saja yang membuat diriku semakin cinta Dewaruci..7 tahun yang lalu, dengan anggota yang pas-pas'an kami berjuang bersama..suka dan duka kami rasakan bersama..setiap ada waktu luang, pasti anggota Dewaruci ngumpul..kenangan itu semakin terasa ketika diriku kembali menginjak'an kaki ke SMP tercinta..